
Tenggarong - Kunjungan Kerja Tim DPD RI Komite II yang terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian ATR/BPN, Kementrian ESDM, Kementrian PPN/Bappenas ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, bertempat di ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Senin (03/04/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Kab. Kukar, H. Sunggono ini dihadiri sejumlah pejabat dan akademisi bidang kehutanan, termasuk Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kaltim, Ahmad Muzakkir, S.T.,M.Si dan Kepala Dinas Perkebunan Kab. Kukar, Ir. H.Muhammad Taufik.
Wakil Ketua Komite II, Bustani Zainuddin menjelaskan kunjungan kerja Tim II DPD RI berkaitan dengan pengawasan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan tersebut untuk memastikan bahwa keberadaan IKN yang nantinya akan ada di Kaltim betul-betuk kemanfaatannya bagi lingkungan sekitar IKN.
Untuk diketahui bahwa ini kali pertama Kadisbun Prov. Kaltim, Ahmad Muzakkir turut serta hadir dalam kegiatan perkebunan yang ada di Kukar, setelah dilantik pada Jumat (31/03/2023) yang lalu. (sshk)
.
.
.
Sumber : Prokom




