WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System (WBS) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sarana bagi masyarakat, pegawai, dan pihak lainnya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tata Cara Pengaduan
- Pelapor mengakses formulir WBS melalui tautan yang disediakan.
- Pelapor mengisi identitas dan uraian pengaduan secara lengkap.
- Pelapor menyampaikan informasi mengenai pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian, serta kronologi dugaan pelanggaran.
- Pelapor dapat melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan diterima dan dilakukan verifikasi oleh pengelola WBS.
- Pengaduan yang memenuhi ketentuan ditindaklanjuti oleh pejabat/pihak yang berwenang.
- Penanganan pengaduan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang bertanggung jawab dan dapat dihubungi:
Pengelola WBS Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara
WhatsApp : 0811 53 1618
Email: disbun@mail.kukarkab.go.id
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Online
Pengunjung Hari Ini





