• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id


Struktur Organisasi

Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Perkebunan



 Struktur Organisasi   

 

SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
 
1.
Sub Bagian Umum  dan  Ketatalaksanaan;
 
2.
Sub Koordinator Kepegawaian;
 
3.
Sub Koordinator Penyusunan Program  dan  Keuangan.
c.
Bidang  Pengembangan dan  Perbenihan, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Penyiapan dan  Pemanfaatan Lahan;
 
2.
Sub Koordinator Pengembangan Areal;
 
3.
Sub Koordinator Perbenihan.
d.
Bidang  Produksi, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Teknologi  dan  Budidaya;
 
2.
Sub Koordinator Sarana dan  Prasarana;
 
3.
Sub Koordinator Alat dan  Mesin.
e.
Bidang  Usaha dan  Penyuluhan, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Pembinaan dan  Gangguan Usaha;
 
2.
Sub Koordinator Pengolahan dan  Pemasaran Hasil;
 
3.
Sub Koordinator Penyuluhan.
f.
Bidang  Perlindungan, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
 
2.
Sub Koordinator Pengendalian Lingkungan;
 
3.
Sub Koordinator Sarana Perlindungan.
g.
Unit Pelaksana Teknis  Dinas (UPTD)
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.

 

TATA KERJA
Kepala Dinas :
Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan 
daerah di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sekretariat :
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum,
serta pelayanan administratif di lingkungan Dinas Perkebunan.
 
Bidang Pengembangan Dan Perbenihan :
Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan urusan Pengembangan 
dan Perbenihan meliputi Penyiapan dan Pemanfaatan
Lahan, Pengembangan Areal dan Perbenihan sebagai
pedoman pelaksanaan
tugas.
 
Bidang Produksi :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Produksi meliputi Teknologi dan Budidaya,
Sarana dan Prasarana, serta Alat dan Mesin sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
 
Bidang Usaha Dan Penyuluhan :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Usaha dan Penyuluhan meliputi Pembinaan 
dan Gangguan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
 
Bidang Perlindungan :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perlindungan meliputi Pengamatan 
dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), Pengendalian Lingkungan, dan
Sarana Perlindungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
 
Kelompok Jabatan Fungsional :
Melaksanakan tugas-tugas teknis spesifik sesuai dengan regulasi.
 

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...