• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id


Struktur Organisasi

Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Perkebunan


   

 https://i.ibb.co.com/TDM2sX1G/Struktur-Disbun.jpg

SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
 
1.
Sub Bagian Umum  dan  Ketatalaksanaan;
 
2.
Sub Koordinator Kepegawaian;
 
3.
Sub Koordinator Penyusunan Program  dan  Keuangan.
c.
Bidang  Pengembangan dan  Perbenihan, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Penyiapan dan  Pemanfaatan Lahan;
 
2.
Sub Koordinator Pengembangan Areal;
 
3.
Sub Koordinator Perbenihan.
d.
Bidang  Produksi, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Teknologi  dan  Budidaya;
 
2.
Sub Koordinator Sarana dan  Prasarana;
 
3.
Sub Koordinator Alat dan  Mesin.
e.
Bidang  Usaha dan  Penyuluhan, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Pembinaan dan  Gangguan Usaha;
 
2.
Sub Koordinator Pengolahan dan  Pemasaran Hasil;
 
3.
Sub Koordinator Penyuluhan.
f.
Bidang  Perlindungan, membawahkan:
 
1.
Sub Koordinator Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
 
2.
Sub Koordinator Pengendalian Lingkungan;
 
3.
Sub Koordinator Sarana Perlindungan.
g.
Unit Pelaksana Teknis  Dinas (UPTD)
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.

 

TATA KERJA
Kepala Dinas :
Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan 
daerah di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sekretariat :
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum,
serta pelayanan administratif di lingkungan Dinas Perkebunan.
 
Bidang Pengembangan Dan Perbenihan :
Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan urusan Pengembangan 
dan Perbenihan meliputi Penyiapan dan Pemanfaatan
Lahan, Pengembangan Areal dan Perbenihan sebagai
pedoman pelaksanaan
tugas.
 
Bidang Produksi :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Produksi meliputi Teknologi dan Budidaya,
Sarana dan Prasarana, serta Alat dan Mesin sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
 
Bidang Usaha Dan Penyuluhan :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Usaha dan Penyuluhan meliputi Pembinaan 
dan Gangguan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
 
Bidang Perlindungan :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perlindungan meliputi Pengamatan 
dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), Pengendalian Lingkungan, dan
Sarana Perlindungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
 
Kelompok Jabatan Fungsional :
Melaksanakan tugas-tugas teknis spesifik sesuai dengan regulasi.
 

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...