PPID Pelaksana Dinas Perkebunan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik yang diangkat oleh pimpinan Badan Publik tersebut.
I. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi
Publik; - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Komisi lnformasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan lnformasi Publik;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tata Cara Layanan lnformasi Publik Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan lnformasi dan
Dokumentasi.
II. SK PPID Pelaksana
-
Surat Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara
Nomor B-737/DISBUN-SET-I/500 12 1/I/2025
Tanggal 17 Februari 2025.
- Lihat/Unduh SK
III. Struktur PPID Pelaksana Dinas Perkebunan

4. Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala


Online
Pengunjung Hari Ini





