• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id


PPID Pelaksana

https://ik.imagekit.io/btkurbyn3/Badan%20Publik%20Informatf%202025.png

PPID Pelaksana Dinas Perkebunan 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik yang diangkat oleh pimpinan Badan Publik tersebut.

 I. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi
    Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Komisi lnformasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan lnformasi Publik;
  5. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tata Cara Layanan lnformasi Publik Kabupaten Kutai Kartanegara;
  6. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan lnformasi dan
    Dokumentasi.

II. SK PPID Pelaksana

  • Surat Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara

    Nomor B-737/DISBUN-SET-I/500 12 1/I/2025

    Tanggal 17 Februari 2025.

  • Lihat/Unduh SK

 

III. Struktur PPID Pelaksana Dinas Perkebunan

 https://ik.imagekit.io/ssbp6yfdkq/Struktur%20PPID%20Disbun%202025.png

 

4. Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
     - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
     - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
     - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
     - Informasi yang dikecualikan.

2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

 

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...