Profil
Tahun 2025
Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PLID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik yang diangkat oleh pimpinan Badan Publik tersebut.
M. Taufik Rahmani, SP;MP Ketua PLID PelaksanaPetugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PLID) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara di atur dalam Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : B- 033/DISBUN/SET-I/500.12.18.1/01/2024 Tanggal 03 Januari 2024 Tentang Pembentukan Tim Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara. PLID Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara . |
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS :
1. SK Pengelola Website Tahun 2018
2. SK Pengelola Website Tahun 2019
3. SK PPID Pembantu Tahun 2020
4. SK PPID Pembantu Tahun 2022
7. SURAT TUGAS PPID Tahun 2025
8. SURAT TUGAS PENGELOLA WEBSITE Tahun 2025
SUSUNAN DAN PERSONALIA
TIM PELAKSANA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA (PLID)
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA