INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN |
Informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan PPID Kabupaten Kutai Kartanegara bersama unsur pemerintah, Akademisi, dan LSM disepakati sebagai berikut :
| No | Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1 | Berita Acara Penyelesaian Konflik dan Gangguan Usaha Perkebunan |
1) UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf (j) Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2) UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi 3) UU Kependudukan |
- Dapat Mengungkap Data Pribadi - Membuka Peluang Penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab |
Melindungi data pribadi atau rahasia pelaku usaha perkebunan | Maksimal 30 Tahun |
| 2 | Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B) |
1) UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf (c), (d) dan (h) Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2) UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi 3) UU Kependudukan |
- Dapat Mengungkap Data Pribadi - Membuka Peluang Penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab |
Melindungi data pribadi atau rahasia pelaku usaha perkebunani | Maksimal 30 Tahun |

Online
Pengunjung Hari Ini





