• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id


INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

 

UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Selengkapnya


 

Informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan PPID Kabupaten Kutai Kartanegara bersama unsur pemerintah, Akademisi, dan LSM disepakati sebagai berikut :

 

No   Informasi   Dasar Hukum    Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik  Jangka Waktu  
 Dibuka Ditutup
 1 Berita Acara Penyelesaian Konflik dan Gangguan Usaha Perkebunan

1) UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf (j) Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2) UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

3) UU Kependudukan

 - Dapat Mengungkap Data Pribadi

- Membuka Peluang Penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab

Melindungi data pribadi atau rahasia pelaku usaha perkebunan Maksimal 30 Tahun
 2 Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B)

1) UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf (c), (d) dan (h) Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2) UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

3) UU Kependudukan

 

- Dapat Mengungkap Data Pribadi

- Membuka Peluang Penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab

Melindungi data pribadi atau rahasia pelaku usaha perkebunani Maksimal 30 Tahun
   

 

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...