• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id


SP4N Lapor

 Tata Cara Pengaduan SP4N LAPOR

Dalam rangka pengelolaan laporan/pengaduan masyarakat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menggunakan aplikasi umum yang berlaku secara nasional yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan secara online, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik pada Instansi Pemerintah atas pelayanan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban  dan/ atau pelanggaran larangan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik.

 

  • CARA MELAPOR DI FORM PENGADUAN
  • Pertama harus tahu terlebih dahulu arti dan fungsi dari form pengaduan.

 

https://ik.imagekit.io/nihigiuvu/Cara%20melapor%20yang%20baik%20dan%20benar.jpg?updatedAt=1755790780191
Silahkan Klik Gambar

 


 

Berikut Pengelolaan Laporan atas pelanggaran yang dilaporkan masyarakat melalui SP4N LAPOR! pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara : 


Bulan
Tahun 2024
Tahun 2025
Tahun 2026
Januari 
Lihat
Lihat
Lihat
Februari
 Lihat
 Lihat
Lihat
Maret
 Lihat
 Lihat
Lihat
April
 Lihat
 Lihat
Lihat
Mei
 Lihat
 Lihat
Lihat
Juni
 Lihat
 Lihat
Lihat
Juli
 Lihat
 Lihat
 
Agustus
 Lihat
Lihat 
 
September
 Lihat
 Lihat
 
Oktober
 Lihat
Lihat 
 
November
 Lihat
Lihat 
 
Desember
 Lihat
Lihat 
 

 

 

 

 

 

 

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...