I. IDENTITAS BADAN PUBLIK
Nama Badan Publik : Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat Kantor : Jl. Muso bin Salim No. 12-13 Kel. Melayu Kec. Tenggarong
Kab. Kutai Kartanegara
Kontak :
|
: |
(0541) 661073 – 661954 |
|
: |
disbun@mail.kukarkab.go.id |
|
: |
0811 53 1618 |
|
: |
https://disbun.kukarkab.go.id/ |
|
: |
https://www.facebook.com/disbun.kukar/ |
|
: |
https://www.instagram.com/disbun_kukar/ |
|
: |
https://www.youtube.com/@DinasPerkebunanKabKukar |
|
: |
https://www.tiktok.com/@disbunkukar |
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
2. Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
4. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara
Sejarah Singkat / Dasar Pembentukan Dinas
Awalnya, urusan pemerintahan di bidang perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 44 Tahun 2012. Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mengelola dua sektor strategis: perkebunan dan kehutanan.
Namun, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah. Penataan ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 55 Tahun 2016 selanjutnya penyederhanaan struktur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Perkebunan .
Melalui regulasi tersebut, Dinas Perkebunan dibentuk sebagai organisasi perangkat daerah yang berdiri sendiri, terpisah dari urusan kehutanan. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk memberikan fokus yang lebih tajam terhadap pengembangan sektor perkebunan, yang menjadi salah satu potensi unggulan dan penggerak ekonomi daerah.
Dengan berdirinya Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara secara mandiri, maka sejak tahun 2016 hingga sekarang, Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perkebunan.
Selama perjalanannya, pejabat yang pernah menjabat sebagai pimpinan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah :
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Menjabat sebagai Kadis Perkebunan dari tahun 2019 - 2024sebagai Plt. Kadis Perkebunan dari tahun 2024 s.d Jan 2026sebagai Kadis Perkebunan dari Feb 2026 s.d sekarang |








Online
Pengunjung Hari Ini





