• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id


Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara

Perkebunan menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 34 Tahun 2021 mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan ini ditetapkan pada 26 September 2021.

 

https://ik.imagekit.io/ssbp6yfdkq/Profil%20Disbun.png

 

 Sejarah Singkat / Dasar Hukum Pembentukan Dinas

Awalnya, urusan pemerintahan di bidang perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 44 Tahun 2012. Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mengelola dua sektor strategis: perkebunan dan kehutanan.

Namun, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah. Penataan ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 55 Tahun 2016 selanjutnya penyederhanaan struktur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Perkebunan .

Melalui regulasi tersebut, Dinas Perkebunan dibentuk sebagai organisasi perangkat daerah yang berdiri sendiri, terpisah dari urusan kehutanan. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk memberikan fokus yang lebih tajam terhadap pengembangan sektor perkebunan, yang menjadi salah satu potensi unggulan dan penggerak ekonomi daerah.

 

Selama perjalanannya, pejabat yang pernah menjabat sebagai pimpinan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah :

 

Kadis 1

Kadis 2 Kadis 3
     
Plt Kadis ke 4 Kadis 5 Kadis 6
     
 

Kadis 7

Menjabat sebagai Kadis Perkebunan dari tahun 2019 - 2024
sebagai Plt. Kadis Perkebunan dari tahun 2024 s.d Jan 2026
sebagai Kadis Perkebunan dari Feb 2026 s.d sekarang
 

 

Alamat Kantor :

Jalan Muso Bin Salim No.12 - 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75512

 

Kontak

Telepon : (0541) 661954  

WA : 0811 53 1618

Email : disbun@kutaikartanegarakab.go.id

Website : https://diskominfo.kukarkab.go.id

Instagram : @disbunkukar

Facebook : @Disbun Kukar

Youtube: @DinasPerkebunanKabKukar

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...