Layanan Sosialisasi
Layanan Sosialisasi mencakup :
a) Tata kelola perkebunan
b) Kemitraan perkebunan
c) Informasi harga pasar
d) Pedoman penerbitan STDB
e) Pedoman PUP
f) Syarat dan prosedur perluasan areal perkebunan rakyat
g) Penggunan benih unggul bersertifikat
h) Calon Petani Calon Lahan (CPCL)
i) Pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar
j) Penggunaan pestisida nabati
Persyaratan :
- Surat Permohonan Sosialisasi dengan mencantumkan informasi berikut :
- Identitas Pemohon
- Topik atau Materi yang diminta
- Waktu dan Tempat yang di usulkan (Jadwal Pelaksanaan, Tatap muka/online) - Proposal (Opsional)
- Formulir Permohonan
- Waktu Pengajuan (Paling lambat 10 hari kerja)
- Kesediaan untuk bekerja sama (apabila melibatkan banyak pihak)

Online
Pengunjung Hari Ini





