

Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Himbauan Nomor : B-60/UP/500.8/06/2026 Tanggal 11 Juni 2026 Perihal Himbauan Menjaga Kewajaran Harga Pembelian TBS dan
Kondusifitas Daerah pasca pengumuman Presiden Republik Indonesia mengenai rencana kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis.
Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa daerah sentra produksi kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara dan penelusuran informasi data dan informasi dari pihak-pihak terkait pasca pengumuman tersebut didapatkan kondisi sebagai berikut :
1. Telah terjadi reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun yang tidak bermitra secara signifikan padahal kebijakan baru tersebut baru akan diberlakukan pada bulan Januari 2027 serta harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS mengalami penururun sedikit dan tidak signifikan;
2. Sudah cukup banyak laporan dan keluhan yang disampaikan oleh perwakilan petani sawit tentang anjloknya harga pembelian TBS di tingkat petani yang berdampak pada perputaran ekonomi lokal serta berpotesi pada terganggunya stabilitas ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebagai langkah antisipatif untuk melindungi hak-hak petani sawit
dan menjaga stabilitas ekonomi serta iklim investasi bidang perkebunan yang berkeadilan , berikut poin - poin penting Surat Himbauan Bupati Kutai Kartanegara :
1. Bupati Kukar mengimbau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak, tidak membatasi penerimaan TBS, serta tetap mengacu pada harga penetapan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
2. GAPKI diminta memastikan seluruh PKS yang menjadi anggotanya di Kutai Kartanegara membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
3. APKASINDO diminta mengedukasi petani untuk tetap tenang, menghindari tindakan spekulatif, menjaga kondusivitas, serta melaporkan dugaan pelanggaran harga yang merugikan pekebun kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara.
4. Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara melakukan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS oleh PKS agar sesuai dengan harga penetapan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
5. Camat Se Kabupaten Kutai Kartanegara agar melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa perlindungan pekebun dan stabilitas harga TBS merupakan prioritas bersama yang memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam menghadapi masa transisi kebijakan nasional.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan dalam tata niaga kelapa sawit. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga TBS, melindungi kepentingan pekebun, serta mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Online
Pengunjung Hari Ini





