
Kembang Janggut - Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menghadiri kegiatan Hari Kerjasama "Kolaborasi untuk Kemitraan Berkelanjutan Tahun 2026" yang diselenggarakan oleh PT REA Kaltim Plantations di Gedung BPU Kecamatan Kembang Janggut, Kukar (12/06/2026).
Kehadiran Dinas Perkebunan dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber untuk menyampaikan informasi terkait regulasi, kebijakan, dan pelaksanaan kemitraan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam membangun pemahaman bersama mengenai pengembangan kemitraan perkebunan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain itu, forum tersebut juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara langsung serta menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait pelaksanaan program kemitraan di wilayahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ir. H. Muhamad Taufik, menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penyampai informasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Pemerintah hadir untuk memastikan keterbukaan informasi, memfasilitasi komunikasi para pihak, serta mendorong pelaksanaan kemitraan perkebunan yang sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ir. H. Muhamad Taufik, menyampaikan secara garis besar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Perusahaan Perkebunan. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong terwujudnya kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di sekitar wilayah usaha perkebunan.
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, hak dan kewajiban para pihak, serta prinsip-prinsip pelaksanaan kemitraan yang harus mengedepankan aspek transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Selain itu, pelaksanaan program juga perlu memperhatikan kesepakatan para pihak serta kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Kemitraan perkebunan bukan hanya tentang pembangunan kebun masyarakat, tetapi juga bagaimana menciptakan hubungan yang harmonis, memberikan manfaat bersama, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi kemitraan perkebunan semakin meningkat, sehingga tercipta komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Dengan kolaborasi dan keterbukaan informasi, kemitraan perkebunan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.
Sumber : PPID Disbun Kukar

Online
Pengunjung Hari Ini





