Sosialisasi Permentan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang PLTM
12 Mei 2018
Admin Website
Berita
950

Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan Lahan Tanpa Membakar ( PLTM), mendata luasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang bertujuan untuk menyerap karbon melalui Rencana Aksi Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (RAME GRK) dilanjutkan dengan pembentukan kemitraan Kelompok Tani Peduli Api ( KTPA) merupakan kegiatan dari Bidang Perlindungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2018 ke PT. Maju Kalimantan Hadapan, di Kecamatan Muara Kaman diwakili oleh Manager ISPO dan HSE Bapak Jeni Isnanto dan staf, respon yang diterima sangat baik dan akan segera ditindaklanjuti sebagai komitmen dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Saat ini surat kesepakatan kemitraan sudah dibentuk dan Dinas Perkebunan akan segera membuatkan Surat Keputusan berkaitan Pembentukan KTPA di PT. Maju Kalimantan Hadapan.
penulis
Aji Witha
Artikel Terkait

Online
Pengunjung Hari Ini





