• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id
Resmi dilantik, Plt. Kadisbun Kukar Arahankan 43 PPPK Baru
26 Mei 2025 Admin Website Berita 98

https://ik.imagekit.io/nihigiuvu/WhatsApp%20Image%202025-06-11%20at%2009.46.23.jpeg?updatedAt=1749610099588

Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sebuah upacara megah yang diselenggarakan di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Senin (26/5/2025).

Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) kini mendapatkan 43 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah yang berhasil lolos seleksi tahap pertama. Pelantikan tersebut menandai babak baru dan peningkatan status bagi para pegawai, sekaligus menjadi angin segar bagi dinas dalam upaya optimalisasi pelayanan dan pencapaian target sektor perkebunan di wilayah Kukar.

Usai upacara pelantikan, Plt. Kadisbun Kukar. Ir. H. Muhammad Taufik memberikan arahan dan pembekalan perdana diruang rapat sawit kepada PPPK baru.

https://ik.imagekit.io/nihigiuvu/WhatsApp%20Image%202025-06-11%20at%2009.36.27.jpeg?updatedAt=1749610098786  https://ik.imagekit.io/nihigiuvu/WhatsApp%20Image%202025-06-11%20at%2009.36.26.jpeg?updatedAt=1749610098753

Didampingi Sekretaris M. Taufik Rahmani, Plt. Kadisbun menyampaikan amanat dan harapan Bupati Kukar kepada para abdi negara baru tersebut.

Dalam arahannya, ia secara khusus menyampaikan poin-poin penting dari Bupati Kukar. Pertama, ia menegaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK. “Sebagai ASN PPPK, tanggung jawab dan peran Anda lebih besar. Pahami setiap hak dan kewajiban yang melekat pada status Anda,” terangnya.

Kedua, dijelaskan mengenai masa kerja PPPK yang saat ini ditetapkan selama satu tahun, yakni dari 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026. Penyesuaian durasi kontrak ini, menurutnya, disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah. “Kami berharap Anda memahami bahwa keputusan ini semata-mata didasari oleh kondisi fiskal daerah. Ada batasan peraturan pemerintah yang mengharuskan belanja pegawai tidak melebihi 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Muhammad Taufik.

Selain itu, ia memberikan arahan krusial terkait e-kinerja dan disiplin kerja. Menegaskan bahwa pengisian e-kinerja adalah wajib dan merupakan keharusan. “E-kinerja adalah dasar pembayaran gaji dan tunjangan kinerja, serta tolok ukur penilaian atasan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dapat berdampak pada pembayaran tunjangan Anda dan bahkan menghambat hak rekan kerja lainnya,” pesannya.

Terakhir, Plt Kadisbun Kukar mengingatkan para PPPK mengenai penempatan tugas. Mengingat regulasi baru yang menghapus Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), seluruh PPPK akan ditempatkan di lingkungan Kantor Dinas Perkebunan. “Tidak ada lagi penempatan di UPTD. Anda semua kini adalah Pejabat Fungsional yang akan berkontribusi langsung di berbagai bidang di Dinas Perkebunan. Fokuslah pada tugas, jaga komunikasi baik dengan atasan dan rekan kerja,” tutup Muhammad Taufik.

Para PPPK diharapkan dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi demi kemajuan sektor perkebunan dan pembangunan Kabupaten Kukar.

Sumber : Sekretariat


Artikel Terkait

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...