
TENGGARONG – Dinas Perkebunan (Disbun) menindak lanjuti surat Pemangku Lembaga Adat Besar Wilayah Kecamatan Tabang dengan upaya melakukan Mediasi Penyelesaian Masalah PT. Enggang Alam Sawita dengan Pihak Koperasi Sumber Bumi Jaya dan Masyarakat Adat Ritan Baru dan Tukug Ritan Kecamatan Tabang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara. Senin, 31 Oktober 2022.
Hal ini diupayakan agar permasalahan yang dialami oleh masyarakat ataupun pemangku Lembaga Adat Besar Wilayah Kecamatan Tabang dengan Pihak PT. Enggang Alam Sawita dapat segera mendapat solusi yang saling menguntungkan antar pihak.
Dalam Mediasi ini dihadiri oleh beberapa Instansi terkait, diantaranya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai kartanegara, Bagian Sumber Daya Alam Setkab. Kutai Kartanegara, Danramil Tabang, Kepala Desa Long lalang, serta dari Pengurus Koperasi Sumber Bumi Jaya, Ketua Adat Long Lalang, Ketua Pemangku Adat Besar Wilayah Kecamatan Tabang, dan Manajemen PT. Enggang Alam Sawita.
Kepala Disbun Kukar, H. M. Taufik mengatakan, sesuai komitmen dari Direktur Utama PT. Enggang Alam Sawita (Habib Husein Assegaf) yaitu dapat terjalinnya kemitraan yang sehat dan berkeadilan antara PT. Enggang Alam Sawita dengan Koperasi Sumber Bumi Jaya Desa Long Lalang Kecamatan Tabang.
Dalam hasil mediasi ini pula didapat beberapa point kesimpulan diantaranya : (1) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku pemberi IUP meminta kepada PT. Enggang Alam Sawita untuk meningkatkan pembangunan kebun inti serta pembangunan kebun plasma bersamaan dengan pembangunan kebun inti sesuai dengan luas IUP hasil evaluasi Pemkab Kukar. Terhadap kebun Inti dan kebun Plasma yang terbangun agar dioptimalkan pemeliharaan dan pengelolaanya. Untuk kebun plasma pengelolaanya perpegang pada prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling menguatkan dan berkelanjutan, (2) Terkait dengan permasalahan perhitungan pembangunan kebun plasma, dan kepastian lokasi kebun plasma akan disampaikan oleh PT. Enggang Alam Sawita secara rinci dan transparan kepada Koperasi Sumber Bumi Jaya pada pertemuan yang akan dilaksanakan selajutnya, (3) Pihak PT. Enggang Alam Sawita memberikan kesempatan kepada pihak Koperasi Sumber Bumi Jaya untuk ikut berpartisipasi dalam pekerjaan/kontrak di kebun inti maupun kebun plasma (sebagai bentuk kemitraan lainya).
Oleh karenanya, Disbun berharap hal ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang sudah disepakati bersama dari pihak PT. Enggang Alam Sawita, Pemangku Adat Besar Wilayah Kecamatan Tabang, Koperasi Sumber Bumi Jaya Desa Long Lalang, Masyarakat Adat Ritan Baru dan Tukug Ritan namun perangkat daerah terkait juga wajib memberikan dukungan dari tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan. (ed)
Sumber : Bidang Usaha dan Penyuluhan





