• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id
Disbun Kukar serahkan dokumen legalitas tanah yang dimutasikan pencatatannya di Kecamatan Tabang dan Kecamatan Sebulu
15 Mei 2024 Admin Website Artikel 211

Tabang - Dalam rangka pemanfaatan dan pemeliharaan aset Pemkab Kukar, Disbun Kukar serahkan dokumen legalitas tanah yang dimutasikan pencatatannya di Kecamatan Tabang dan Kecamatan Sebulu, Senin - Selasa, 14-15/05/2024.

Untuk diketahui bahwa aset Pemkab Kukar yang diserahkan berupa tanah bangunan Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kukar ketika masih bergabung dan tercatat pada tahun 2012.

https://i.ibb.co.com/GCZk2Qn/Whats-App-Image-2024-05-13-at-19-34-39-2.jpg 

 

https://i.ibb.co.com/BVKYr64/Whats-App-Image-2024-05-14-at-10-55-06-2.jpg

Kegiatan serah terima aset tersebut di tandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Dokumen Penguasaan Fisik Tanah antara Kasubbag Umum dan Ketatalaksanaan Disbun Kukar, Yuli Darmayani, SE dengan Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, SP.,M.Si dan Camat Sebulu, Edy Fahruddin, SE.,MM. Turut hadir dari Tim Pengelola Aset Disbun Kukar, yakni Penyusun Kebutuhan Inventaris, Rusyani, SE dan Pengelola Pemanfaatan BMD, Doni Harto.
Melalui kegiatan serah terima aset ini, diharapkan dapat mengoptimalisasi pengelolaan pemanfaatannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekitar Kecamatan Tabang dan Kecamatan Sebulu kedepannya. (SSHK)

 Sumber : Umum dan Ketatalaksanaan


Artikel Terkait

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...