Tenggarong - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara (BKPSDM Kab. Kukar) menggelar Seminar Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur di Gedung Diklat Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa 29/10/2024.
Seminar yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dilingkungan Pemerintahan Kab. Kutai Kartanegara ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kab. Kukar Ir. H. Rakhmadi, S.Sos dan sebagai Narasumber Prof. Dr. H. Iskandar, SE., M.Si (Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara).
Dalam sambutannya Rakhmadi menyampaikan bahwa seminar diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur negara dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan laporan Statistik Tindak Pidana Korupsi (TPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaku korupsi di Indonesia pada tahun 2023 didominasi dari jajaran pejabat eselon atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sering disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan level jabatan tertentu." ujar Rakhmadi
Dalam kesempatan itu Narasumber Prof. Dr. H. Iskandar, SE., M.Si menyampaikan inti pokok dari materi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara yakni bagaimana mengendalikan faktor pendorong timbulnya korupsi, mendeteksi, menginvestigasi dan tindak lanjut hasil investigasi atas dugaan korupsi, meningkatkan public awareness tentang korupsi (sosialisasi). Oleh karena itu, diwajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu komponen masyarakat mampu memberikan perubahan dan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di lingkungan kerjanya masing-masing. (sshk)
Sumber : Umum dan Keatatalaksanaan





