• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id


Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Perkebunan



 

 

Kedudukan

Pasal 2

Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas

Pasal 3

Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perkebunan.

 

Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan di Bidang Perkebunan;

b. pelaksanaan kebijakan di Bidang Perkebunan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perkebunan;

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...