Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Perkebunan
KedudukanPasal 2 |
Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. |
|
TugasPasal 3 |
Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perkebunan. |
|
FungsiPasal 4 |
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan di Bidang Perkebunan; b. pelaksanaan kebijakan di Bidang Perkebunan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perkebunan; d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. |