Tenggarong - Tim penilai dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar), Senin, 1/9/2025.
Kegiatan yang berlangsung diruang rapat Kepala Dinas ini, dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan, M. Taufik Rahmani, SP., MP dan dihadiri oleh Muhammad Yuhdi, Komisioner KI Kaltim, Diskominfo Kukar selaku Tim PPID Kabupaten serta Tim PPID Pelaksana Disbun Kukar.
Sebelumnya, Disbun Kukar bersama Dinas Perhubungan Kukar berhasil masuk dalam dua OPD yang Informatif dalam penilaian Emonev KIP Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik memaparkan komitmen serta berbagai inovasi yang telah diterapkan Disbun Kukar dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terus dioptimalkan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Disbun Kukar berkomitmen penuh untuk melaksanakan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif bagi masyarakat,"ujar Taufik.
M. Yuhdi menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini bertujuan memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai standar, sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan ke depan.
Kegiatan di akhiri dengan peninjauan langsung Tim KI terhadap job desk layanan PPID Pelaksana Disbun Kukar.
Penulis & Publikasi : Siskahaka
.





