Tenggarong - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Publik Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Sawit Dinas Perkebunan, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan, Rudiyanto Hamli, SP., MSi dan dihadiri oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat fungsional, Tim Penyusun Standar Pelayanan Publik, Tim PPID Pelaksana yang bertindak sebagai penyelenggara layanan Dinas Perkebunan Kab. Kukar, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, perwakilan akademisi Unikarta, Perwakilan Koperasi bidang perkebunan, perwakilan Perusahaan Besar Swasta serta Perwakilan kelompok tani dimana bertindak untuk penerima layanan.
Dalam sambutannya, Rudy Hamli memaparkan bahwa Standar pelayanan pada Disbun Kukar merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Disbun Kukar, yang bersifat Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan di Bidang Perkebunan.
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud terbagi menjadi 5 (lima) Unit Pelayanan yaitu Layanan Informasi dan Konsultasi, Layanan Bidang Usaha dan Penyuluhan, Layanan Pengembangan, pemanfaatan lahan dan Perbenihan, Layanan Produksi Bantuan Sarpras, serta Layanan Bidang perlindungan (Brigade Proteksi).
"FKP ini dilaksanakan dengan harapan dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Disbun Kukar. Kami terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat." ujar Rudi
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, Fipin Indera Yani, SSTP., M.A.P menekankan bahwa segala bentuk layanan baik Konsultasi, Fasilitasi maupun Sosialisasi agar di publikasikan secara detail dan terperinci sesuai bidangnya agar memudahkan masyarakat mengakses layanan yang dibutuhkan.
Sementara itu, akademisi Universitas Kutai Kartanegara, M. Suria Irfani, S.Sos., M. Si, sebagai narasumber, memberikan pandangan objektif dan masukan ilmiah agar standar pelayanan yang disusun lebih tepat, terukur, dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi, kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan tentang Standar Pelayanan pada Dinas Perkebunan, serta penyerahan Maklumat Pelayanan oleh Bagian Organisasi Setkab Kukar.
Sumber : Umum dan Ketatalaksanaan
Penulis & Publikasi : Siskahaka






07 Februari 2024 163
Berita