Tenggarong – 3 Januari 2025 - Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) secara resmi menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tenggarong dalam hal layanan pembayaran jasa keuangan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan pada Senin, 3 Januari 2025 di ruang rapat Sekretaris, yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Ir. Muhammad Taufik, didampingi Sekretaris, M. Taufik Rahmani,SP;MP, Kasubbag Umum dan Ketatalaksanaan, Yuli Darmayani, SE dan Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Tenggarong, Abdul Malik.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran berbagai tagihan yang berkaitan dengan operasional Dinas Perkebunan, dengan ruang lingkup perjanjian meliputi Pembayaran tagihan listrik kepada PLN, Pembayaran air PDAM dan Pembayaran layanan telekomunikasi, hingga berbagai layanan transaksi keuangan lainnya yang disediakan oleh PT Pos Indonesia.
Selain kemudahan transaksi, kerja sama ini juga mencakup layanan tambahan seperti layanan antar meterai, informasi tagihan secara berkala, hingga penanganan keluhan (complaint handling) yang disiapkan oleh PT Pos Indonesia.
Plt. Kepala Disbun Kukar, Ir. Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan instansi, sekaligus mendukung program digitalisasi layanan publik. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk mendukung pelayanan administrasi yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia KC Tenggarong, Abdul Malik, berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan, yaitu mulai 3 Januari 2025 hingga 3 Januari 2027, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. (sshk)
Sumber : Sekretariat


08 November 2018 771
Galeri Disbun



