
Tenggarong - Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) mengikuti Pertemuan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026–2029 yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Ruang Rapat Hevea Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan daring melalui Zoom Meeting, dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Disbun Kukar, Rudiyanto Hamli, SP., M.Si., bersama Staf Pelaksana Rommy Hefryan Eka Saputra, A.Md.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut berakhirnya pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022–2024. Melalui penyusunan RAD-KSB periode 2026–2029, pemerintah daerah berupaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, peserta melakukan identifikasi Tim Pelaksana Daerah RAD-KSB Provinsi Kalimantan Timur serta menghimpun usulan program dan kegiatan dari berbagai perangkat daerah, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan rencana aksi yang lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan perkebunan berkelanjutan di daerah.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Bappeda Kalimantan Timur, Bapenda Kalimantan Timur, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Hukum Setda Kalimantan Timur, seluruh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, serta mitra pembangunan seperti Solidaridad dan GIZ.
Melalui partisipasi aktif dalam penyusunan RAD-KSB Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026–2029, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, inklusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan, serta perekonomian daerah.
Sumber : Bidang Perlindungan
12 September 2018 1152
Berita

Online
Pengunjung Hari Ini





