Kota Bangun Darat, 10 Juni 2025 — Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kota Bangun Darat, Selasa (10/6).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, dan salah satu topik utama yang diangkat adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan.
Dalam kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi sektor perkebunan ini, Helmi Sarpidi, S.Hut, selaku Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Dinas Perkebunan Kab. Kukar, memaparkan pentingnya tata kelola perkebunan yang berlandaskan pada asas manfaat, berkelanjutan, keterbukaan, dan keadilan.
“Perkebunan bukan hanya soal budidaya tanaman, tapi juga mencakup pengolahan hasil, pemasaran, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Semua harus berjalan dalam satu sistem tata kelola yang terpadu,” jelas Helmi.
Perda Nomor 6 Tahun 2014 mengatur secara komprehensif aspek perizinan, penggunaan lahan, kemitraan, hingga pemberdayaan masyarakat. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki lahan lebih dari 250 hektar untuk menyediakan minimal 20 persen dari luas izinnya sebagai kebun masyarakat.
Dalam paparannya, Helmi juga menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam perda dapat dikenai sanksi bertahap, termasuk peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tertentu.
“Pelaku usaha perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 Ha wajib melakukan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), dengan diterbitkannya STDB oleh pemerintah, menjadi langkah strategis dalam meningkatkan produktifitas tanaman perkebunan yang di usahakan.”pungkasnya.
Kegiatan ini turut diisi oleh Satpol PP Kukar sebagai narasumber utama dalam pembukaan, penyampaian materi PPNS, dan diskusi interaktif. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di wilayah Kota Bangun Darat.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun sektor perkebunan yang berdaya saing dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (sshk)
Sumber : Bidang Usaha dan Penyuluhan





