1.jpeg)
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) bersama PT REA KALTIM PLANTATIONS menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) untuk Desa Long Beleh Haloq Kecamatan Kembang Janggut, bertempat di Ruang Rapat Sawit Disbun Kukar, Selasa (7/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Disbun Kukar, Ir. H. Muhamad Taufik ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Kantor ATR-BPN, Camat Kembang Janggut, serta perwakilan masyarakat, termasuk perangkat desa dan lembaga adat.
.jpeg)
Taufik menegaskan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemenuhan kewajiban pelaku usaha perkebunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar areal kebun, serta mendorong implementasi FPKMS yang konsisten, terarah, dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Doris Monica selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan menyampaikan bahwa kewajiban FPKMS berkaitan dengan waktu perizinan dan riwayat kemitraan perusahaan. Perusahaan yang telah berdiri sebelum tahun 2007 (Fase I) dan telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola inti-plasma lainnya, dianggap telah memenuhi kewajiban FPKMS dan tidak dikenakan kewajiban tambahan sesuai regulasi (Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013).
Kepala Bidang Usaha Disbun Provinsi Kaltim, Taufiq Kurrahman, menambahkan bahwa realisasi FPKMS sesuai dengan Permentan 98 pasal 15 ayat (2) pembangunannya di luar areal IUP-B atau IUP. Selain itu, kewajiban FPKMS dari perpanjangan HGU tidak terbatas dalam bentuk lahan tetapi dalam bentuk lainnya.
Dari pihak PT REA KALTIM PLANTATIONS, Dr. Bremen Yong, Group Chief Sustainability Officer REA menyampaikan upaya yang terus dilakukan dalam berkoordinasi dengan instansi terkait serta menjalin keterlibatan dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal untuk melaksanakan FPKMS secara konstruktif dan bertahap.

“Yang terpenting adalah kita tetap mematuhi regulasi dan terus bekerja sama antara REA dan masyarakat untuk melaksanakan model plasma secara bertahap” ujar Bremen Yong.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, guna menyerap masukan serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program FPKMS di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dinas Perkebunan berharap melalui sosialisasi ini, seluruh stakeholder dapat memiliki pemahaman yang selaras sehingga pelaksanaan FPKMS dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kebun. (sshk)
Sumber : Bidang Usaha dan Penyuluhan, SUSTAINABILITY COMMUNICATIONS, PT REA KALTIM PLANTATIONS

Online
Pengunjung Hari Ini





