Tenggarong – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kukar melaksanakan Uji Konsekuensi terhadap usulan informasi yang dikecualikan, di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kukar pada Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, akademisi, dan LSM. Dari hasil pengujian, PPID Pelaksana Disbun Kukar mengajukan enam usulan informasi untuk dikecualikan. Namun, setelah dilakukan pembahasan mendalam, hanya dua usulan yang disepakati memenuhi kriteria sebagai informasi yang dikecualikan.
![]() |
![]() |
Uji konsekuensi ini bertujuan memastikan setiap pengecualian informasi publik memiliki dasar yang jelas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunannya.
Penetapan hasil uji ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 002/SK-PPIDU/KKR/488.3/8/2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Dinas Perkebunan Kukar Tahun 2025. Dokumen hasil uji konsekuensi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Hadir sebagai tim penguji antara lain Buyung Marajo, S.Sos dari LSM Pokja 30; Dr. Abd. Majid Mahmud, SH, MH dari Universitas Kutai Kartanegara; Zainul Effendi Joesoef, S.Sos., M.Med.Kom dari Diskominfo Kukar; serta Samsiar, S.Hut., M.Si selaku Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar.
Dengan adanya uji konsekuensi ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Perkebunan Kukar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus melindungi informasi yang memang harus dirahasiakan demi kepentingan publik dan kelembagaan.
Sumber : Sekretariat
Penulis & Publikasi : sshk




