
Tenggarong - Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) sebagai mana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Penerbitan STD-B tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun. STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara baru -baru ini telah menyerahkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) pada pekebun Kelapa Sawit sedikitnya 400 surat lebih dengan total luasan sekitar 1.028 hektar. STD-B tersebut merupakan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan padaTahun Anggaran 2021 dan 2022 yang tersebar dibeberapa kecamatan yaitu Kecamatan Marangkayu, Muara Jawa, Kota Bangun, Muara Muntai, Kembang Janggut dan Sebulu.
STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan, keperluan persyaratan sertifikasi ISPO dan persyaratan program peremajaan kelapa sawit pekebun. Disamping itu, juga sebagai legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya sehingga dukungan dan sinergisitas dari semua stakeholder untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada pekebun mandiri agar segera memiliki STD-B tersebut.
STDB dapat digunakan sebagai pendukung untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). STDB juga dapat digunakan sebagai ID Petani Kelapa Sawit dalam bermitra dengan perusahaan kelapa sawit dalam penerbitan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Tata cara penerbitan STD-B yaitu: sosialisasi dan persiapan; pendataan; verifikasi; pemeriksaan lapangan dan pemetaan; dan penerbitan STD-B.
Penulis :
Darmi,SP.MP.
(Penyuluh Pertanian Ahli Madya)
Editor :
Sisca Fermilita




