
Tenggarong - Prasarana budidaya pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budidaya pertanian (Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan).
Prasarana pertanian/perkebunan meliputi seluruh penunjang kegiatan usaha pertanian baik off farm maupun on farm yang tidak dapat dipindah/unportable, dapat berbentuk gedung, jalan, dan/atau konstruksi lainnya yang didesain dan dibangun demi kepentingan usaha tani.
Pengembangan dan pembangunan prasarana pertanian juga menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini, berbagai program pertanian dilancarkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mencapai target pertanian yang tangguh dan mandiri.
Ketersediaan dan kelayakan prasarana dinilai menjadi salah satu faktor keberhasilan pengembangan dan pembangunan pertanian secara umum, pun pada subsektor perkebunan.
Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus melakukan upaya peningkatan produksi perkebunan rakyat melalui Program Pembangunan Prasarana sebagaimana target dalam Renstra Tahun 2021 - 2026, diantaranya sebagai berikut :
1. PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI
Peningkatan kapasitas jalan produksi dengan perkerasan jalan menjadi salah satu target prioritas Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara.
Prasarana yang satu ini dinilai sangat vital, karena selain lokasi dan topografi, kondisi jalan juga menjadi penentu tingkat aksesibilitas kebun, tanpa akses yang layak, tentu akan menjadi kendala dalam aktivitas penting usaha tani. Diantaranya pengangkutan sarana produksi dan mobilisasi hasil panen yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada kualitas dan kuantitas hasil produksi serta pendapatan petani.
Adapun syarat, ketentuan dan spesifikasi teknis jalan produksi adalah sebagai berikut :
Syarat dan ketentuan :
- calon penerima manfaat (Poktan/Gapoktan) telah mengajukan usulan/proposal bantuan sebelumnya.
- pemilik lahan/tanah bersedia menandatangani surat pernyataan hibah lahan untuk dimanfaatkan sebagai jalan produksi
- jalan yang akan ditingkatkan berada dalam areal perkebunan swadaya masyarakat
- lahan tidak termasuk dalam kategori Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)
Spesifikasi teknis :
- bahan material batu merupakan material lokal, memiliki kualitas yang cukup sebagai bahan perkerasan jalan kebun, material dapat berupa laterit, batu gunung, sirtu, andesit dsb. Pemilihan material perlu menyesuaikan dengan jenis komoditas yang akan diangkut dan alat angkut yang akan digunakan.
- tinggi badan jalan maksimal 25 cm dan minimal 15 cm.
- dimensi lebar maksimal 3 meter dan minimal 2.5 meter atau setidaknya dapat dilalui kendaraan roda empat.
- panjang menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran, sebelumnya akan dilakukan verifikasi oleh tim dari Dinas Perkebunan untuk menilai kelayakan lokasi dan kelayakan penerima bantuan sekaligus menetapkan kebutuhan riil panjang pembangunan jalan di lapangan.
Beberapa kelompok tani telah merasakan manfaat kegiatan ini, pada Tahun 2022 pembangunan jalan produksi dilaksanakan di 7 lokasi yang tersebar di 6 kecamatan.
2. PEMBANGUNAN EMBUNG
Embung merupakan bangunan konservasi air berbentuk kolam atau cekungan yang berfungsi untuk memanen air hujan dan aliran permukaan (rain fall and run off harvesting) atau sebagai penahan dan penampung aliran air yang bersumber dari mata air, sungai dan sumber air lainnya.
Embung perkebunan dimanfaatkan sebagai sumber air kebutuhan pembibitan, pengairan tanaman, keperluan pemeliharaan, alternatif sumber air pengendalian kebakaran lahan, dan prasarana pengolahan pasca panen khususnya tanaman lada.
Kriteria embung yang dibangun oleh Dinas Perkebunan Kab. Kukar adalah embung kecil yang memiliki kapasitas tampungan air 500 m3 s/d 3.000 m3.
Adapun syarat, ketentuan dan spesifikasi teknis pembangunan embung perkebunan adalah sebagai berikut :
Syarat dan ketentuan :
- calon penerima manfaat (Poktan/Gapoktan) telah mengajukan usulan/proposal bantuan sebelumnya.
- pemilik lahan/tanah bersedia menandatangani surat pernyataan hibah lahan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan embung yang dimanfatkan bersama
- calon lokasi embung berada dalam areal perkebunan swadaya masyarakat
- lahan tidak termasuk dalam kategori Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)
- sebelumnya akan dilaksanakan survey lokasi oleh tim dari Dinas Perkebunan untuk menilai kelayakan lokasi dan kelompok tani calon penerima bantuan pembangunan embung.
Spesifikasi teknis :
- volume tampungan antara 500 m3 sampai dengan 3.000 m3
- tinggi embung dari dasar hingga puncak tanggul maksimal 3 m
- calon lokasi bukan tanah berporositas tinggi atau calon lokasi memiliki karakteristik tanah yang mampu menampung dan menyimpan air.
- desain konstruksi akan menyesuaikan hasil Survey Investigation Design (SID) pihak perencana yang ditunjuk oleh Dinas Perkebunan.
- spesifikasi teknis lebih jelas dapat dilihat dalam Surat Edaran Kementerian PUPR No. 07/SE/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa dan Keputusan Dirjen PSP No. 39/Kpts/SR.110/B/01/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Embung Pertanian T.A. 2020.
Pada tahun 2022, Dinas Perkebunan Kab. Kukar telah melaksanakan pembangunan embung di 3 lokasi, yakni di Desa Muara Leka Kec. Muara Muntai, Desa Sanggulan Kec. Sebulu, dan di Desa Batuah Kec. Loa Janan, masing-masing terbangun 1 unit.
3. PEMBANGUNAN PINTU SALURAN AIR KEBUN
Pembangunan pintu saluran air kebun merupakan program Dinas Perkebunan Kukar untuk perkebunan kelapa dalam di wilayah pesisir khususnya di Kec. Muara Jawa dan Kec. Samboja, prasarana ini dibutuhkan untuk mengurangi dampak air laut yang pasang hingga merendam perakaran tanaman kelapa dalam.
Durasi air pasang yang menggenang hingga melewati ambang batas toleransi tanaman terhadap kondisi tsb, menyebabkan hasil produksi/produktivitas menurun bahkan tak sedikit tanaman yang mati.
Kondisi ini bertambah parah ketika pintu air saluran premier mengalami kerusakan atau dalam kondisi yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Posisi pintu saluran kebun dibangun pada muara saluran sekunder/saluran sirip kebun, yang umumnya digunakan sebagai jalur untuk mengeluarkan hasil panen.
Pada Tahun 2022, Dinas Perkebunan Kukar melalui APBD telah melaksanakan pembangunan pintu saluran kebun di 3 lokasi, 1 unit di Kel. Muara Jawa Tengah, 1 unit di Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa, dan 2 unit di Kel. Handil Baru Kec. Samboja.
4. NORMALISASI SUNGAI
Kegiatan normalisasi sungai/saluran parit juga difokuskan dilaksanakan di Kec. Samboja dan Kec. Muara Jawa yang menjadi sentra tanaman kelapa dalam, sedimentasi/endapan material mengurangi kapasitas dan kemampuan saluran air untuk menampung dan menyalurkan kelebihan air. pendangkalan juga menyulitkan petani mengeluarkan hasil panen kelapa dalam menggunakan saluran.
5. PEMBANGUNAN PRASARANA LAINNYA
Prasarana lain yang dimaksud berupa rumah produksi untuk Unit Pengolah Hasil (UPH), tujuan pembangunan prasarana ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversitas/keragaman produk yang dihasilkan, Meningkatkankan daya saing produk olahan lokal dan meningkatkan nilai tambah produk yang mana akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani.
Selain melalui APBD beberapa kegiatan prasarana juga diusulkn melalui sumber dana lain, diantaranya sumber DAK, BPDPKS dan APBD Prov. Kaltim.
Prasarana merupakan investasi jangka panjang, keberhasilan pertanian modern perlu ditunjang dengan pendukung utama yakni prasarana agar petani dapat lebih maju, berkembang, dan sejahtera.
Penulis | : | Nuzul Wardana |
Pengarah | : | 1. M. Taufik Rahmani, SP., MP |
2. Darmi, SP., MP | ||
Editor | Sisca Fermilita | |
Sumber | : |
|





