• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id
Percepatan Penerimaan STD-B menuju sertifikasi ISPO, Disbun Kukar bersama PT. Rea Katim Plantation gelar Sosialisasi STD-B
08 Juni 2024 Admin Website Berita 302

Tenggarong - Sosialisasi pemenuhan pembiayaan dokumen sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dilevel pekebun swadaya melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dilaksanakan oleh PT. Rea Kaltim Plantation bekerja sama Dengan Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) ini digelar pada tanggal 6 sampai 7 Juni 2024 yang berlokasi di Trainning School PT. Rea Kaltim dan diikuti seluruh kelompok koperasi bidang perkebunan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

https://i.ibb.co.com/yFWFx2m/Whats-App-Image-2024-06-08-at-11-04-18-1.jpg

 

https://i.ibb.co.com/FDL6Pt1/Whats-App-Image-2024-06-08-at-11-03-46.jpg

Sosialisasi yang di pimpin oleh Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, H. Samsiar, S.Hut.,M.Si didampingi GM PT. Rea Kaltim Plantation, Dian Mayasari di awali dengan pemaparan tentang Kebijakan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B). Samsiar menyampaikan bahwa STD-B adalah tanda bukti yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pekebun yang memiliki luas lahan kurang dari 25 hektar. STD-B merupakan keterangan resmi bahwa usaha perkebunan yang dilakukan oleh pekebun telah terdaftar di pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No. 37 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), STD-B bagi pekebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan untuk membantu program-program Pemerintah dalam tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan.

Samsiar menjelaskan bahwa STDB juga menjadi persyaratan dalam mendapatkan sertifikasi ISPO yang merupakan standar sertifikasi dan telah menjadi bagian integral dari industri kelapa sawit Indonesia. Dengan demikian manfaat STD-B bagi pekebun kelapa sawit adalah sebagai bukti legal usaha perkebunan, untuk mempermudah akses ke permodalan dan pemasaran hasil panen, juga mempermudah mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Pemerintah serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun.

“Adapun persyaratan dalam penerbitan STD-B yakni pemilik lahan mengajukan permohonan Penerbitan STD-B dilengkapi dengan foto Copy KTP / Surat Keterangan Domisili, foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy SHM, Hak Pengelolaan dan SKT, dan melampirkan sket Lokasi Lahan. Mengenai pendanaan bisa melalui APBN, APBD, Badan Layanan Umum yang mengelola dana perkebunan atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” terang Samsiar.

https://i.ibb.co.com/Tq8SDnG/Whats-App-Image-2024-06-08-at-11-04-20.jpg

 

https://i.ibb.co.com/D1v4nfc/Whats-App-Image-2024-06-08-at-11-04-21.jpg  

Selanjutnya materi Tahapan Penerbitan STD-B yang di sampaikan oleh Penyusun Kerjasama Kemitraan Usaha Besar Disbun Kukar, Helmi Sarpidi, S. Hut. Helmi menjelaskan bahwa ada 6 (enam) tahapan dalam penerbitan STD-B yakni Persiapan berupa Pembentukan  SK Tim Verifikasi, Pemeriksaan Lapangan dan Pemetaan Lahan Usulan Pendaftaran Usaha Budidaya Perkebunan oleh Bupati, dan Bimbingan Teknis bagi pekebun, Sosialisasi kepada tim mengenai tujuan, manfaat,, mekanisme dan alur pelaksanaan STD-B, Pendataan dan Pemetaan kebun masyarakat yang dilaksanakan  oleh Dinas selaku supervisor tim didampingi oleh Penyuluh,  Pendamping Perkebunan atau Instansi terkait, selanjutnya data di input pada aplikasi e-STDB, Verifikasi kebun dan pekebun yang dilakukan bersama instansi terkait dan tahap terakhir data pekebun dan peta kebun yang clear and clean (CnC), akan diproses untuk Penerbitan STD-B oleh Kepala Dinas Perkebunan melalui aplikasi e-STDB.

“STD-B tidak berlaku lagi apabila terdapat perubahan kepemilikan, perubahan tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah dan tidak diusahakan sesuai peruntukannya”, tutup Helmi.

Selain kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan pendataan kebun sawit swadaya oleh Tim Verifikasi, Pemeriksaan Lapangan dan Pemetaan Lahan Usulan Pendaftaran Usaha Budidaya Perkebunan bersama Perwakilan kelompok koperasi Perkebunan yang ada di Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang.

 

Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai luas lahan serta kondisi kebun petani kelapa sawit swadaya. Data yang terkumpul melalui pendataan ini dapat membantu percepatan proses pemenuhan pembiayaan dokumen sertifikasi ISPO melalui dana BPDPKS. (SSHK)

 

Sumber : Bidang Usaha dan Penyuluhan

 


Artikel Terkait

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...