REFORMASI BIROKRASI
Dalam rangka mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2016-2021, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 yaitu menetapkan Reformasi Birokrasi untuk rakyat serta menindaklanjuti program kerja reformasi birokrasi Kabupaten Kutai Kartanegara kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan area perubahan berupa manajemen perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) agar membentuk Tim Bersama Etam Kuatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara Yang selanjutnya disingkat TIM BEKIAS, maka Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara membentukan Tim Bersama Etam Kuatkan Aparatur Sipil Negara (BEKIAS) :
SUSUNAN PENGURUS
TIM BERSAMA ETAM KUATKAN APARATUR SIPIL NEGARA (BEKIAS) PADA DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Pengarah | : | Kepala Dinas Perkebunan | |
Ketua | : | Ir. H. Syahrumsyah | |
Sekretaris | : | Joko Purwanto, S.P | |
Anggota-Anggota | : |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
Ir. Hj. Hairani Drs. Halilintar Iswan Suyanto, S.Hut Desy Noryani, S.Hut Nurul Huda, S.P., M.Si Nor Aida, S.P., M.P Muhammad Ardani, S.E Subagio, S.P Mariani Elviah, S.P Rudiyanto Hamli, S.P Yuli Darmayani, S.E Yudiansyah, S.Sos |
Tugas Tim Manajemen Perubahan :
-
-
Menyusun agenda kerja dan tahapan program/kegiatan manajemen perubahan sebagaimana Road Map yang telah ditetapkan Bupati Kutai Kartanegara dengan berkoordinasi kepada Kepala SKPD dan Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
-
-
Melaksanakan program dan kegiatan manajemen perubahan pada SKPD masing-masing dengan berkoordinasi kepada Kepala SKPD dan Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
-
-
-
Sebagai agen perubahan pada SKPD
-
-
-
melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala SKPD dan Tim Reformasi Birokrasi Kutai Kartanegara
-
-
Peran dan tugas Agen Perubahan :
-
- Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
- Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
- Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
- Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
- Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan;