Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI |
Kedudukan |
Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan dibawah dan betanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. |
Tugas |
Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perkebunan. |
Fungsi | |
Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi: | |
a. | perumusan kebijakan di Bidang Perkebunan; |
b. | pelaksanaan kebijakan di Bidang Perkebunan; |
c. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perkebunan; |
d. | pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perkebunan; |
e. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. |