Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
Bid. Perlindungan
Tata kerja Kepala Bidang Perlindungan meliputi:
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perlindungan meliputi Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), Pengendalian Lingkungan, dan Sarana Perlindungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan penyusunan penyiapan bahan kegiatan Bidang Perlindungan;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bidang Perlindungan;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Perlindungan;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perlindungan;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perlindungan;
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) meliputi:
homework for sale- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Identifikasi dan Pengamatan, Peramalan, Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Perkebunan dan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT);
- merencanakan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi, Sosialisasi, Pengawasan, Pembinaan, Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengamatan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Pengendalian Lingkungan meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Pengendalian Lingkungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi, Identifikasi, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Lingkungan;
- melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pembinaan, Pengawasan Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pengendalian Lingkungan;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengendalian Lingkungan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengendalian Lingkungan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Sarana Perlindungan meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Sarana Perlindungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Perlindungan Perkebunan dan Pemadam Kebakaran;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi, Sosialisasi, Pengawasan, Pembinaan Sarana Perlindungan dan Pemadam Kebakaran;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Sarana Perlindungan;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Sarana Perlindungan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sarana Perlindungan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
*Penilaian Anda [qsm_link id=2]Click here [/qsm_link]