Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
Bid. Produksi
Tata kerja Kepala Bidang Produksi meliputi:
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Produksi meliputi Teknologi dan Budidaya, Sarana dan Prasarana, serta Alat dan Mesin sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan penetapan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bidang Produksi;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Produksi;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Produksi;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Produksi;
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Teknologi dan Budidaya meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Teknologi dan Budidaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan kegiatan Pengelolaan Kebun Dinas Bimbingan Teknis Budidaya Perkebunan dan Tanaman Sela pada areal Komoditas perkebunan;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pengawasan, peninjauan lapangan dalam penyiapan Teknologi dan Budidaya;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Teknologi dan Budidaya;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Teknologi dan Budidaya;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatanpelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Teknologi dan Budidaya;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Sarana dan Prasarana meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan, menyusun teknis pembinaan dan pengawasan serta melaksanakan kegiatan Pengadaan Pupuk, Embung, Jalan Produksi, Pintu Air, DAM Parit, Saluran Parit Kebun dan Sarana Prasarana lainnya;
- merencanakan dan melaksanakan kegiatan dan pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pupuk Palsu;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Sarana dan Prasarana
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Sarana dan Prasarana;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatanpelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sarana dan Prasarana;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Alat dan Mesin meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Alat dan Mesin sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan, penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Panen dan Pasca Panen, Unit Pengolahan Hasil Perkebunan, Alat dan Mesin lainnya;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi, Pengawasan, Pemeliharaan, dan Mutasi Alat dan Mesin;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Alat dan Mesin;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Alat dan Mesin;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Alat dan Mesin;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
*Penilaian Anda [qsm_link id=2]Click here [/qsm_link]