• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id

Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!

Bid. Pengembangan & Perbenihan

Tata kerja Kepala Bidang Pengembangan dan  Perbenihan meliputi:

  1. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan urusan Pengembangan dan Perbenihan meliputi Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan, Pengembangan Areal dan Perbenihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan dan  Perbenihan;
  4. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pengembangan dan Perbenihan;
  5. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengembangan dan Perbenihan;
  6. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengembangan dan  Perbenihan;
  7. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

Tata kerja Kepala Seksi Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan meliputi:

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan penyiapan bahan potensi lahan dan pemetaan, teknis peninjauan lapangan, pemantauan dan pemanfaatan lahan perkebunan;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan;
  5. merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan;
  6. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan;
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

Tata kerja Kepala Seksi  Pengembangan Areal meliputi:

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Pengembangan Areal;
  3. merencanakan dan melaksanakan kegiatan sosialisasi, peninjauan lapangan dalam penyiapan Pengembangan Areal;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan  Pengembangan Areal;
  5. merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengembangan Areal;
  6. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengembangan Areal;
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

Tata kerja Kepala Seksi Perbenihan meliputi:

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Perbenihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi, peninjauan  lapangan, pembinaan, pengawasan, penyedia benih (Penangkar), Pohon Induk dan Pelestarian Plasma Nutfah dalam penyiapan Perbenihan dan  peredaran benih palsu;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian  Kinerja  dan Standar Operasional Prosedur (SOP)  urusan Perbenihan;
  5. merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perbenihan;
  6. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perbenihan;
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

*Penilaian Anda [qsm_link id=2]Click here [/qsm_link]

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...