Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
Bid. Pengembangan & Perbenihan
Tata kerja Kepala Bidang Pengembangan dan Perbenihan meliputi:
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan urusan Pengembangan dan Perbenihan meliputi Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan, Pengembangan Areal dan Perbenihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan dan Perbenihan;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pengembangan dan Perbenihan;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengembangan dan Perbenihan;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengembangan dan Perbenihan;
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyiapan bahan potensi lahan dan pemetaan, teknis peninjauan lapangan, pemantauan dan pemanfaatan lahan perkebunan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyiapan dan Pemanfaatan Lahan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Pengembangan Areal meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Pengembangan Areal;
- merencanakan dan melaksanakan kegiatan sosialisasi, peninjauan lapangan dalam penyiapan Pengembangan Areal;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pengembangan Areal;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengembangan Areal;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengembangan Areal;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Perbenihan meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Perbenihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi, peninjauan lapangan, pembinaan, pengawasan, penyedia benih (Penangkar), Pohon Induk dan Pelestarian Plasma Nutfah dalam penyiapan Perbenihan dan peredaran benih palsu;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Perbenihan;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perbenihan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perbenihan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
*Penilaian Anda [qsm_link id=2]Click here [/qsm_link]