• Tlp/Fax: (0541) 661073 – 661954
  • disbun@mail.kukarkab.go.id

Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!

Bid. Usaha & Penyuluhan

Tata kerja Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan meliputi:

  1. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Usaha dan Penyuluhan meliputi Pembinaan dan Gangguan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan penetapan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha dan  Penyuluhan;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis Bidang Usaha dan Penyuluhan;
  5. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Usaha dan Penyuluhan;
  6. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Usaha dan Penyuluhan;
  7. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan U saha dan Penyuluhan;
  8. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

Tata kerja Kepala Seksi Pembinaan dan Gangguan Usaha meliputi:

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Kebun berbasis agrowisata dan lntegrasi Sapi Sawit;
  4. merencanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan dan Pekebun;
  5. merencanakan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi, Sosialisasi, Pengawasan, Pembinaan Usaha dan Kerjasama Kemitraan, Penanggulangan Konflik Gangguan Usaha Perkebunan;
  6. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha;
  7. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha;
  8. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha;
  9. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

Tata kerja Kepala Seksi  Pengolahan dan  Pemasaran Hasil meliputi:

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. merencanakan, penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pengolahan Hasil, Pemanfaatan Energi alternative dan Pengelolaan Informasi Harga Pasar Komoditi Perkebunan;
  4. merencanakan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Sosialisasi, Pameran/Expo, Pengawasan, Pembinaan dan Kerjasama pengolahan;
  5. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
  6. merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
  8. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

Tata kerja Kepala Seksi  Penyuluhan meliputi:

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Penyuluhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan penyusunan bahan petunjuk teknis tentang penyuluhan perkebunan dan Analisa Usaha serta Studi Nilai Tukar Petani (NTP) Pekebun dan  Proyek  Percontohan;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian  Kinerja  dan Standar Operasional Prosedur (SOP)  urusan Penyuluhan;
  5. merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Penyuluhan;
  6. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyuluhan;
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

*Penilaian Anda [qsm_link id=2]Click here [/qsm_link]

Cegah dan Atasi Kebakaran Lahan dan Kebun...