Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
Bid. Usaha & Penyuluhan
Tata kerja Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan meliputi:
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Usaha dan Penyuluhan meliputi Pembinaan dan Gangguan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan penyusunan penetapan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha dan Penyuluhan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis Bidang Usaha dan Penyuluhan;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Usaha dan Penyuluhan;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Usaha dan Penyuluhan;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan U saha dan Penyuluhan;
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Pembinaan dan Gangguan Usaha meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Kebun berbasis agrowisata dan lntegrasi Sapi Sawit;
- merencanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan dan Pekebun;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi, Sosialisasi, Pengawasan, Pembinaan Usaha dan Kerjasama Kemitraan, Penanggulangan Konflik Gangguan Usaha Perkebunan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha;
- merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan dan Gangguan Usaha;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- merencanakan, penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pengolahan Hasil, Pemanfaatan Energi alternative dan Pengelolaan Informasi Harga Pasar Komoditi Perkebunan;
- merencanakan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Sosialisasi, Pameran/Expo, Pengawasan, Pembinaan dan Kerjasama pengolahan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Tata kerja Kepala Seksi Penyuluhan meliputi:
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Penyuluhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyusunan bahan petunjuk teknis tentang penyuluhan perkebunan dan Analisa Usaha serta Studi Nilai Tukar Petani (NTP) Pekebun dan Proyek Percontohan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Penyuluhan;
- merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Penyuluhan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyuluhan;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
*Penilaian Anda [qsm_link id=2]Click here [/qsm_link]