
Penggunaan pestisida pada pertanian saat ini masih menjadi prioritas utama petani dalam membasmi hama. WHO  atau  organisasi kesehatan dunia menyebutkan, 80% penggunaan pestisida  terdapat  di  negara  maju,  akan tetapi 80%  keracunan  terhadap  pestisida  terjadi  di negara berkembang. Sampai bulan April 2018 jumlah  formulasi  pestisida  yang  terdaftar  dan diijinkan oleh Menteri Pertanian sebanyak 2.565 merek dagang. Tentu saja jumlah ini tidak termasuk produk pestisida palsu.
Perdagangan pestisida, terutama insektisida di Asia  Tenggara terus meningkat, termasuk di Indonesia. Total nilai pasar pestisida nasional Rp 6 triliun per tahun. Nilai yang fantastis ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengedarkan pestisida palsu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 107 tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida, pestisida dikatakan palsu jika isi atau mutunya tidak sesuai label dan di luar batas toleransi. Pestisida dengan nama dagang, kemasan, dan label yang meniru pestisida legal pun dianggap palsu. Batas toleransi kadar bahan aktif berbeda-beda tergantung kadar bahan aktif pestisida itu sendiri. Dari total peredaran pestisida di Indonesia, diperkiraka n sekitar 10-12% merupakan pestisida palsu. Pangsa pasar ini diprediksi akan semakin membesar lantaran lahan pertanian di Indonesia sangat luas dengan berbagai komoditas pertanian. Pestisida palsu yang beredar di masyarakat sangat merugikan petani. Di Indonesia total nilai produk pestisida palsu diperkirakan mencapai Rp. 400 miliar. Pestisida palsu umumnya beredar di sentra-sentra produksi komoditas pertanian, antara lain Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera Barat dan Jawa Tengah. Penggunaan yang tinggi dan peredaran pestisida palsu yang marak menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan kurangnya kewaspadaan dari petani sebagai pengguna pestisida.
Dampak pestisida palsu pada pertanian dapat menurunkan produksi petani. Hal ini dikarenakan  penggunaan  pestisida  palsu  dapat  merusak  tanaman  karena  mutu  dan keefektifannya belum teruji nyata. Ekspor komoditas pertanian yang tercemar pestisida palsu juga dapat ditolak negara penerima. Selain kerugian secara ekonomi, keberadaan pestisida palsu juga mengancam kesehatan manusia yang mengkonsumsi komoditas pertanian  yang  terkena  pestisida  palsu  tersebut sebab  kandungan  yang  ada  dalam pestisida palsu tersebut tidak diketahui secara pasti. Produk pestisida yang legal sudah dinyatakan aman oleh pemerintah dan sudah melewati berbagai uji penelitian, berbeda dengan pestisida palsu yang tidak diketahui keamanannya.
Ciri Pestisida Palsu
Produk  pestisida  yang  banyak  dipalsukan biasanya merk-merk  yang  laku di pasaran. Kasus yang sering ditemukan adalah penggunaan botol atau wadah bekas pestisida. Distribusi produk pestisida palsu biasanya menggunakan jaringan pengumpul kemasan bekas pestisida. Mereka mengisi kemasan tersebut dengan pestisida berbahan aktif sama tetapi dengan kadar yang sedikit atau mengoplos dengan bahan aktif lain atau malah tidak ditambah dengan bahan aktif sedikitpun, hanya dimasukkan cairan yang mirip pestisida asli. Bentuk, warna dan baunya mirip dengan yang asli. Pestisida palsu biasanya dijual langsung ke sentra-sentra pertanian atau langsung ke petani pengguna oleh oknum yang mengaku dari distributor formulator untuk meyakinkan petani. Dari sisi harga sangat bervariasi, bisa sama, lebih murah, bahkan lebih mahal dari produk aslinya. Hal ini untuk meyakinkan petani produk yang dijual adalah pestisida asli. Berdasarkan pengalaman di lapang, maraknya peredaran pestisida palsu terjadi menjelang musim tanam.
Petani sebenarnya dapat mengamati perbedaan fisik dan efektivitas dari pestisida palsu. Sekilas, memang tampak mirip  dengan pestisida asli baik yang kemasan botol plastik, botol kaca, sachet, maupun kaleng. Untuk kemasan botol biasanya pemalsu menggunakan botol bekas dengan label tiruan. Terkadang ada sedikit perbedaan warna dan isi tulisan pada label. Untuk kemasan sachet pun biasanya ada sedikit perbedaan cetakan. Kemasan kaleng yang berkarat dan rusak patut dicurigai. Jika tidak terlihat perbedaan pada kemasan, amati warna, tekstur, dan bau dari isi pestisida tersebut. Warna pestisida palsu ada yang lebih gelap maupun terang. Coba juga amati warna saat dilarutkan. Tekstur pun terkadang berbeda baik untuk pestisida bentuk cair maupun bubuk. Pestisida palsu ada yang warnanya sama persis dengan yang asli, akan tetapi baunya lebih menyengat mirip cat dan apabila dilarutkan akan menempel pada dinding wadah.
Tindakan pencegahan
Salah satu hal untuk mencegah pembelian pestisida palsu adalah kewaspadaan terhadap pemalsuan pestisida yang perlu ditingkatkan. Petani diharapkan membeli produk di kios atau penyalur resmi dan tidak membeli dari penjual yang langsung ke lapangan. Terlebih lagi jika penjualnya tidak dikenal dan menjual produk pestisida dengan harga yang lebih murah.
Instansi terkait dalam hal ini pemerintah diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada petani untuk mengetahui dan mengidentifikasi produk asli atau palsu. Pengawas pestisida harus lebih aktif dan tanggap dalam meningkatkan pengawasan peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida. Hal ini harus didukung dengan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar. Jika pemalsu maupun pengedar tertangkap akan dikenakan hukuman yang diatur oleh Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 250 juta rupiah.
Apabila ditemukan produk pestisida yang mencurigakan dan diduga palsu maka dapat segera dilaporkan kepada dinas terkait atau ke pihak kepolisian. Bisa juga petani melapor ke kios resmi terdekat. Produsen yang tergabung dalam asosiasi bisa melapor ke asosiasi, lalu akan dilanjutkan ke Pengawas Pupuk dan Pestisida atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya pestisida yang diduga palsu akan diujikan pada laboratorium untuk menguji kandungan atau bahan aktif dari pestisida tersebut sehingga dapat diambil kesimpulan apakah produk pestisida tersebut palsu atau tidak.
Selain itu, petani sebagai pengguna pestisida sebaiknya memusnahkan atau menghancurkan botol bekas pestisida yang telah digunakan sehingga dapat mengurangi kemungkinan diisi ulang dengan pestisida palsu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Yang lebih penting, semua pihak yang terkait mulai dari produsen pestisida, pemerintah, distributor, dan petani harus waspada terhadap produk pestisida palsu. Bersama kita cegah pestisida palsu…!!!.
Sumber :Â http://balaisurabaya.ditjenbun.pertanian.go.id/web/page/title/445/awas-ada-pestisida-palsu
*Penilaian Anda [qsm_link id=2]Click here [/qsm_link]





